Pindah Keluar Penduduk

14 Juni 2018
Administrator
Dibaca 187 Kali

Persyaratan untuk Pindah Keluar Penduduk yaitu

  • Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
  • KTP asli
  • C-1/ Kartu Keluarga yang asli
  • Foto berwarna ukuran 4 x 6
    – 6 lembar (luar Kabupaten Bantul)
    – 2 lembar (dalam Kabupaten Bantul)
  • Foto berwarna ukuran 3 x 4 (3 lembar)
  • Fc. Buku Nikah bagi yang sudah menikah